Selasa, 01 Oktober 2013



1.  Sejarah BANK CAMPURAN
Sejarah Bank Campuran  [[joint venture bank]] yaitu bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri

1.  Contoh bank campuran di Indonesia :
Bank ANZ Indonesia

PT Bank ANZ Indonesia
Didirikan
JakartaIndonesia (1973)
Kantor pusat
Tokoh penting
Situs web



SEJARAH BANK ANZ DI INDONESIA
Australia and New Zealand Banking Group Limited (ANZ Grup) didirikan pada tahun 1835 dan saat ini merupakan salah satu perusahaan terbesar di Australia dan Selandia Baru serta merupakan kelompok layanan perbankan dan keuangan internasional besar di antara 50 bank papan atas di dunia dengan jaringan yang membentang di 32.
ANZ Grup hadir pertama kalinya di Indonesia sebagai kantor perwakilan Grindlays pada tahun 1973. Pada tahun 1993, ANZ Grup mengambil alih 85% saham Westpac di PT Westpac Panin dan mengubah nama bank campuran ini menjadi PT ANZ Panin Bank.
Di tahun 2011, ANZ Grup dan Panin Bank menambahkan modal di PT ANZ Panin Bank, yang meningkatkan keseluruhan modal menjadi IDR 1.65 trillion (setara dengan AU $180 million) dan perubahan dalam kepemilikan saham menjadi 99% untuk ANZ Grup dan 1% untuk Panin Bank.
Pada tanggal 12 Januari 2012, bank campuran ini berganti nama menjadi PT Bank ANZ Indonesia (ANZ) yang melambangkan peningkatan kepemilikan saham ANZ Grup di Bank serta menunjukkan komitmen ANZ di Indonesia and pertumbuhan nasabahnya.
Hal ini juga menegaskan kembali posisi PT Bank ANZ Indonesia sebagai investor asal Australia terbesar di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sekarang, ANZ memiliki 28 cabang di 11 kota besar di seluruh Indonesia, dengan menawarkan serangkaian produk dan layanan bagi nasabah korporat dan individu melalui layanan Consumer Finance (melalui produk Kartu Kredit dan Personal Loan) dan Retail Banking & Wealth Management, Private Banking, Commercial Banking, dan Institutional Banking yang terfokus kepada industri sumber daya alam, infrastruktur dan ekspor.
ANZ memperoleh peringkat kredit AAA (idn) dari Fitch rating bulan Desember 2011 dan juga dianugrahi peringkat Bank Campuran Terbaik di Indonesia oleh majalah Infobank.
Para Pemegang Saham PT Bank ANZ Indonesia (ANZ)
ANZ Banking Group Limited        99%
PT Panin Bank Tbk                   1%    
Tonggak Penting
2012
  • Pergantian nama dari PT ANZ Panin Bank menjadi PT Bank ANZ Indonesia
  • ANZ meluncurkan ANZ Automated Solution
  • ANZ memberikan pinjaman a Trade Finance Loan Facility ke PT Sariwangi Agricultural Estates Agency dan PT Trijasa Prima International
  • ANZ memberikana pinjaman loan facility ke Pelindo III
  • ANZ memberikan pinjaman Term Loan Facility kepada PT Lintas Buana Taksi (Blue Bird Group)
  • ANZ meluncurkan ANZ Travel Card
  • ANZ meluncurkan ORI 009.
2011
  • Meluncurkan ANZ Home Loan
  • Meluncurkan kartu kredit ANZ Signature Priority Banking Infinite
  • Perpindahan cabang ANZ Manado
  • Meluncurkan produk ORI 008 sebagai salah satu agen penjual
  • Meluncurkan program ANZ Spend Smart Get Smart
  • Meluncurkan ANZ Travel Smart
  • Meluncurkan Personal Loan 3-Day process
  • Mensponsori ANZ Ubud Writers and Readers Festival
  • Mensponsori Asean Golf Tournament 2011
  • Menyelenggarakan ANZ Indonesia Business Forum di Melbourne
  • Menyelenggarakan Festival Indonesia di Melbourne
  • ANZ Commercial Banking Indonesia memberikan pinjaman kepada PT Dakinaircon sebesar USD 7.5 Juta
  • ANZ Commercial Banking Indonesia memberikan pinjaman kepada Wirawan Group
  • Partisipasi di IABC Conference – Food & Water
  • Partisipasi di ASEAN Business & Investment Summit di Bali.
2010
  • Membuka cabang kesebelas di Palembang
  • Menyelesaikan proses akuisisi sejumlah bisnis Royal Bank of Scotland, sehingga jumlah cabang kita bertambah menjadi 28 dilengkapi dengan penawaran perbankan lengkap meliputi Retail Banking, Consumer Finance, Institutional Banking, Commercial Banking dan Private Banking
  • Memberikan pinjaman bilateral USD 50 juta untuk Pamapersada
  • Memberikan pinjaman bilateral IDR 130 milyar untuk Ultrajaya.
2009
  • Meluncurkan logo ANZ yang baru
  • Membuka cabang keenam di Kelapa Gading, Jakarta
  • Membuka cabang ketujuh di Pondok Indah, Jakarta
  • Meluncurkan ANZ Priority Banking
  • Membuka cabang kedelapan di Semarang
  • Membuka cabang kesembilan di Pluit, Jakarta
  • Membuka cabang kesepuluh di Bandung
  • Memberikan pinjaman Bilateral IDR 1 trilyun untuk Telkomsel
  • Memberikan pinjaman sindikasi USD 700 juta untuk Pertamina
  • Meluncurkan pinjaman sindikasi USD 500 juta untuk Adaro.
2008
  • Meluncurkan ANZ Femme Card
  • Membuka cabang ketiga di Jakarta di ANZ Tower
  • Membuka cabang keempat dan kelima di Surabaya
  • Memberikan pinjaman bilateral USD 20 juta untuk Petrosea
  • Memberikan pinjaman sindikasi USD 40 juta untuk Kaltim Prima Coal
  • Memberikan pinjaman USD 300 juta untuk Bayan Resources.
2007
  • Meluncurkan ANZ Black Card
  • Membuka cabang kedua di Medan
  • Memberikan pinjaman sindikasi sebesar USD 750 juta untuk Adaro Indonesia.
2005
Meluncurkan Kartu Cicilan
2001
Meluncurkan ANZ Platinum Card
2000
Meluncurkan kampanye kartu kredit pertama bersamaan dengan Olimpiade Sydney 2000
1997
Memulai bisnis kartu kredit di Indonesia
1993
  • ANZ Grup mengambil alih 85% saham Westpac di PT Westpac Panin dan mengubah nama bank campuran ini menjadi PT ANZ Panin Bank.
  • Membuka cabang pertama di Senayan.
1973
Hadir di Indonesia sebagai kantor perwakilan ANZ Grindlays
Penghargaan
  • ANZ memenangkan “Indonesia Service to Care Award 2012” untuk Conventional Savings Category dari Markplus Inc (27 January 2012).
  • ANZ Call Centre menerima dua penghargaan berharga untuk ANZ Call Center Signature Priority Banking dan ANZ Call Centre untuk General Banking dari Marketeers (8 March 2012).
  • ANZ Retail & Wealth menerima penghargaan dari AIA Indonesia untuk “AIA’s Highest Net Sales Growth Recipient” (4 May 2012).
  • ANZ menerima penghargaan “Services Quality Awards 2012” untuk Retail Banking Business dari AIA Indonesia (10 May 2012).


Bank ANZ Indonesia (sebelumnya bernama ANZ Panin Bank) adalah sebuah bank yang berdiri pada tahun 1973. Bank ini berpusat di Jakarta.
Sejarah[sunting]
·         1973: Berawal dari kantor perwakilan Grindlays
·         1993: Berdiri bank joint venture bentukan ANZ dan Panin Bank bernama ANZ Panin Bank
·         1997: Berbisnis kartu kredit
·         2000: Kampanye kartu kredit dalam Olimpiade Sydney 2000
·         2001: Peluncuran ANZ Platinum Card
·         2005: Peluncuran Kartu Cicilan
·         2007: Peluncuran ANZ Black Card, pembukaan Cabang di Medan, pinjaman sindikasi Adaro
·         2008: Peluncuran ANZ Femme Card, pembukaan cabang ANZ Tower, pinjaman bilateral Petrosea, pinjaman sindikasi Kaltim Prima Coal, pinjaman Bayan Resources
·         2009: Logo baru, 5 cabang baru, pinjaman bilateral Telkomsel, pinjaman sindikasi Pertamina, pinjaman sindikasi Adaro, peluncuran ANZ Priority Banking
·         2010: Pembukaan cabang Palembang, akuisisi aset RBS eks ABN AMRO di Indonesia, pinjaman bilateral Pamapersada dan Ultrajaya.
·         2012: Pergantian nama menjadi Bank ANZ Indonesia.[1]
Pengurus[sunting]
·         Joseph Abraham: Presiden Direktur
·         Jerry Ngo: Wakil Presiden Direktur-Institusi dan Korporasi
·         Ajay Mathur: Wakil Presiden Direktur-Konsumer
·         Muhamadian Rostian: Direktur Kepatuhan dan Legal
·         Anthony Soewandy: Direktur Perbankan Ritel
·         Martin Mulwanto: Direktur Treasuri

2.Kegiatan bank campuran
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah:
1.    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

2.    Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang:

-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapatdipenuhi oleh bank swasta nasional.

3.    Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :

-    Jasa Transfer­Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya
Kegiatan Bank ANZ
Sekarang, ANZ memiliki 28 cabang di 11 kota besar di seluruh Indonesia.
Kegiatan nya adalah menawarkan serangkaian produk dan layanan bagi nasabah korporat dan individu melalui layanan Consumer Finance (melalui produk Kartu Kredit dan Personal Loan) dan Retail Banking & Wealth Management, Private Banking, Commercial Banking, dan Institutional Banking yang terfokus kepada industri sumber daya alam, infrastruktur dan ekspor.

4. SUMBER DANA BANK CAMPURAN
1.     Dana Pihak ke-1 (Dana yang bersumber dari Modal Bank itu sendiri).
Merupakan dana yang berasal daripemilik bank / para pemegang saham,baik itu para pemegang saham pendirimaupun pihak pemegang saham yangikut dalam usaha bank tersebut termasuk para pemegang saham public, terdiri dari :
a.     Modal disetor,
adalah modal yang benar-benarsecara efektif telah disetoruntuk dipergunakan sebagai modal statuer (modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b.     Agio Saham,
adalah nilai selisih jumlah uangyang dibayarkan olehpemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c.      Cadangan-Cadangan Bank,
merupakan sebagian laba bankyang tidak dibagikan kepadapara pemegang saham melainkandisisihkan untuk menutupkemungkinan timbulnya resikodikemudian hari.
d.     Laba Ditahan,
adalah laba milik parapemegang saham yangdiputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk tidakdibagikan sebagai deviden,tetapi dimasukkan kembalimodal kerja untuk operasionalBank. Laba ditahan yang adapada bank terdiri dari sisa laba tahun lalu dan laba tahun berjalan.
2.     Dana Pihak ke- 2 (Dana Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana ini merupakan dana yangdiperlukan untuk memenuhi kebutuhanyang mendesak dan merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat juga dari lembaga keuangan.
Dana yang berasal dari lembagakeuangan diperoleh bank sebagaipinjaman baik dalam jangka pendekmaupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari bank peminjam, lembagakeuangan di sini dapat diartikan secaraluas yaitu yang berbentuk bank maupun bukan bank. Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a.      Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Merupakan kredit yangdiberikan Bank Indonesia kepadabank-bank yang mengalamikesulitan Likuiditasnya. Selain itujuga dapat diberikan sebagai pembiayaan sector-sektor tertentuseperti : sector pertanian, pangan,perhubungan dan lain sebagainya.Sumber Dana ini tergolong murahdengan tingkat bunga yang relative rendah (Soft Loan).
b.     Call Money
Adalah pinjaman yang diberikankepada Bank-Bank yang mengalamikalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendekdengan bunga yang relative tinggi. Call Money ini justru merupakanlambaga atau instrument yang palinggampang dilakukan oleh bank-bankapabila memerlukan tambahan danabaik dalam keadaan darurat maupundalam keadaan biasa dalam artisekedar memerlukan tambahan dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.
c.      Pinjaman dari Bank-Bank Luar Negeri
Merupakan pinjaman yangdiperoleh perbankan dari PihakLuar Negeri dengan jangka wakturelative lebih lama. Pinjaman iniumumnya terjadi jika antara bank peminjam dan bank yangmeminjamkan memiliki kerjasamayang baik dalam bantuan keuangandengan persyaratan  persyaratantertentu yang disepakati kedua belah pihak.
d.     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Merupakan pinjaman dariLembaga Keuangan Bukan Bankyang lebih banyak berbentuk suratberharga yang dapatdiperjualbelikan dalam pasar uangsebelum jatuh tempo. Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e.     Surat Berharga Pasar Uang
Adalah surat-surat berhargajangka pendek yang dapatdiperjualbelikan secara diskontodengan Bank Indonesia atau lembagakeuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
f.      Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).
g.     Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
h.     Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3.     Dana Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber dana ini merupakan sumberdana terpenting bagi kegiatan operasi Bank, karena keberhasilan suatu bankdapat kita lihat dari sumber dana ini,artinya jika sumber dana ini biasamembiayai operasinya maka Banktersebut berhasil memiliki kepercayaanmasyarakat bahwa Bank akanmenyelesaikan masalah keuangandengan sebaik  baiknya merupakansuatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank, sehingga bank selaluberusaha memberikan pelayanankepada masyarakat.
Dana yang berasal dari masyarakatini merupakan suatu tulang punggung (basic) bagi bank. Sebab dari dana yangharus diolah atau yang harus dikelolaoleh suatu bank dalam rangka umtuk memperoleh profit atau keuntungan yang diharapkan.
Dalam dunia perbankan danayang berasal dari masyarakat luassecara tradisional terdiri dari :
a.     Simpanan Giro
adalah simpanan yangpenarikannya dapat dilakukansetiap saat dengan menggunakan CEK, BG atau sarana perintahpembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah satu simpanan masyarakatdalam bank yang merupakan danapaling murah biayanya adalah dalam bentuk rekening giro. Rekening giro dikelompokkan dalam hutang lancarpada neraca bank dan mempunyaisifat dapat dicairkan atau ditarikoleh si pemegang rekening kapan saja diinginkan.
Untuk dapat mengetahui apakahgiro itu kita harus terlebih dahulumengetahui pengertian giro dari berbagai pendapat, yakni antara lain:
1.     Undang-undangPerbankan Nomor 10tahun 1998menjelaskan bahwayang dimaksud dengangiro adalah simpananyang penarikannya dapatdilakukan setiap saatdengan menggunakancek, bilyet giro, saranaperintah pembayaranlainnya atau dengan cara pemindahbukuan. SE PT.BRI Tbk No. S.29-DIR/RTL/DJS/10/00,bahwa pengertian giromerupakan simpanan.Maka kegiatannyameliputi penyetoran danpenarikannya.Penyetoran simpanan giro ini dapat kita lakukan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut :
a.      Penyetoran Tunai
Tunai adalah setoran yang dilakukan oleh nasabah dengan uang tunai atau cash.
b.     Pemindahbukuan
Pemindahbukuanadalah setoranyang dilakukanoleh nasabahdengan menggunakancek, bilyet giro, atausarana perintahpembayaran lainnyamilik nasabah Bank yang sama.
c.      Kliring
Kliring adalahkegiatan tukarmenukar warkat(surat-surat berhargadan surat-surat dagang) dari suatu bank lainnya melalui suatu penyelenggara.
Nasabah juga dapatmelakukan penarikan uang direkening giro dengan menggunakanberbagai sarana penarikan, yaitucek, bilyet giro, atau saranaperintah pembayaran lainnya.Apabila penarikan dilakukan secaratunai maka sarana yang digunakan cek dan untuk penarikannon tunai biasanya denganmenggunakan bilyet giro, akan tetapibias juga menggunakan cek yangdi-kross pada kata cek. Adapunsarana rekening Giro, antara lain :
1.     Cek
Cek adalah suratperintah tanpa syarat untukmembayar sejumlah uangtertentu kepada orang yangnamanya tercantum pada cektersebut ataupun kepadapembawa. Syarat hukum danpenggunaan cek sebagai alatpembayaran seperti yangdiatur di dalam KUHD pasal 178 dengan syarat yaitu :
a.      Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”, dan nomor cek yang bersangkutan.
b.     Surat cek harusberisi perintah takbersyarat untukmembayar sejumlahuang tertentu.
c.      Tertera nama bank tertarik.
d.     Penyebutan tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan.
e.      Tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.      Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapatditetapkan oleh bank untukmenariksejumlah uang yang diinginkannya adalah sebagai berikut :
a.      Tersedianya dana
b.     Ada materai yang cukup
c.      Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
d.     Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
e.      Memperlihatkan masakadaluarsa cek yaitu70 hari setelahdikeluarkannya cek tersebut.
f.      Tanda tangan ataustempel perusahaanharus sama denganyang di specimen (contoh tanda tangan).
g.     Tidak diblokir pihak berwenang
h.     Resi cek sudah kembali
i.       Endorsement cek benar
j.       Kondisi cek sempurna
k.     Rekening belum ditutup
l.       Dan syarat-syarat lainnya
2.     Bilyet Giro
Bilyet giro merupakansurat perintah dari nasabahkepada bank yang memelihara rekening gironasabah tersebut untukmemindahbukukan sejumlahuang dari rekening yangbersangkutan kepada pihakpenerima yang disebutkannamanya pada bank tang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yangberlaku untuk Bilyet Giroagar pemindahbukuannyadapat dilakukan antara lain :
a.      Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b.     Perintah tanpasyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.      Nama dan tempat bank tertarik
d.     Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf.
e.      Nama pihak penerima
f.      Tanda tangan penarik atau stempel penerik jika si penarik merupakan perusahaan.
g.     Tanggal dan tempat penarikan
h.     Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlaku dantanggal berlakunya BilyetGiro juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya.
b.      Bila tanggalefektif tidakdicantumkan,maka tanggalpenarikannyaberlaku pula sebagai tanggal efektif.
c.      Bila tanggalpenarikan tidakdicantumkan,maka tanggalefektif dianggapsebagai tanggal penarikan.
d.      Dan persyaratan lainnya
3.     Alat pembayaran lainnya
Alat pembayaran lainnyaadalah surat kepada bankyang dibuat secara tertulis pada kertas yangditandatangani olehpemegang rekening ataukuasanya untuk membayarsejumlah uang tertentukepada pihak lain pada bankyang sama atau bank lain.
Penata laksanaan giro ditatausahakan dalam suatu rekening yang lazim disebut rekening Koran. Jenis rekening Koran ini dibagi dalam dua golongan yaitu :
a.      Rekening Atas Nama Suatu Badan
Yang termasukdalam golonganrekening iniadalah instansi-instansipemerintah ataulembaga-lembagaNegara danorganisasimasyarakat yangtidak merupakan perusahaan, dan semua badan hukum yang diatur dalam KUHD.
b.     Rekening Perorangan
Yaitu rekeningatas namapribadi, juga atasnama dagangseperti kongsi,took, restaurant, dan sebagainya.
Selain rekening atas namasuatu badan dan rekeningperorangan, Bank Indonesia juga memperkenalkanbank-bank untukmenatausahakan rekeninggabungan (joint account)atas beberapa badan usaha,beberapa orang dan ataucampuran dari keduanya. Kegunaan daripada rekening giro adalah :
a.      Dapat membayartransaksi jualatau beli denganmempergunakanBilyet Giro atau cek.
b.     Dapat mengirimtransfer (kirimanuang atau delegasikredit denganjaminan rekening giro).
c.      Keamanan atau rahasia terjamin.
d.     Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
e.      Dapat diambil sewaktu-waktu.
Dilihat dari jenis mata uangnya, rekening giro dibedakan atas :
a.      Giro dalam bentuk rupiah
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang rupiah.
b.     Giro dalam bentuk valuta asing
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang valuta asing.
Dilihat dari pemiliknya dibedakan atas :
a.      Giro Penduduk
Yaitu rekening giro atas nama warga Negara Indonesia asli atau pribumi.
b.     Giro Non Penduduk
Yaitu rekeninggiro atas namperorangan,badan-badan,lembaga-lembagaserta perusahaan-perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
b.     Simpanan Tabungan
merupakan simpanan yangpenarikannya hanya dapat dilakukanmenurut syarat-syarat tertentu yangdisepakati, tetapi tidak dapat ditarikdengan CEK, BG atau alat yang dipersamakan dengan itu. Pada umumnya Simpanan tabungan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis dalam perbankan, :
1.     Buku tabungan;
buku nasabah diberikan kpd nasabah pada awal menabung.
2.     Kartu penarikan;
 kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pd mesin penarikan uang pd lokasi tertentu, ATM(Automated Teller machine).
3.     Surat Kuasa;
 adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.
Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
Setiap bank yang menyelenggarakan tabungan menetapkan sendiri syarat-syarat tabungan, Adapun syarat-syarat tabungan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.     Bank akan menerbitkan buku tabungan sebagai bukti bahwa nasabah memiliki tabungan pada bank yyang bersangkutan. Perkembangan selanjutnya berkenaan dengan kemajuan teknologi, bentuk buku telah digantikan oleh sebagian bank dengan kartu yang kecil yang dapat dimasukan dalam dompet.
2.     Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan buku dan tanpa buku. Bila disetor dengan transaksi yang terjadi, langsung tercetak dalam buku, sedangkan penyetoran dengan tidak menggunakan buku, misalnya lewat transfer atau pemindahbukuan untuk keuntungan rekening tabungan yang bersangkutan, perubahan transaksi nasabah tersebut disimpan oleh bank dalam saldo yang ada pada catatan bank (unposted items file), kemudian pada saat buku tabungan sampai ke bank diadakan penyesuaian saldo dengan mencetak unposted itemspada buku. Bank tertentu menjanjikan kepada penabung bilamana melewati tanggal tertentu baru buku diserahkan kepada Tellerbank, maka pencetakan saldo dari adminitrasi bank kedalam buku tidak dapat dicetak terperinci, yang Nampak hanya saldo akhir.
3.     Pengambilan dengan menggunakan buku menggunakan slip pengambilan yang disediakan di counter bank atau dengan menggunakan kartu ATM (tergantung ada bank pelaksana). Jikan dengan kartu ATM, maka penyesuaian saldo dalam buku tabungan berlakuseperti ketentuan no. 2 diatas.
4.     Jika terdapat perbedaan saldo antara buku dengan saldo yang ada pada bank, setiap bank penyelenggara menjanjikan kepada penabung bahwa saldo yang diakui adalah seperti yang tercatat pada bank.
5.     Segala akibat penyalahgunaan buku ataupum kartu ATM atas nama penabung menjadi taggung jawab sepenuhnya penabung. Hal ini diatur dalam syarat-syarat tabungan dan ditegaskan oleh petugas bank ketika penabung akan membuka tabunganya.
6.     Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang, penabung harus segera melaporkan kepada polisi dan membawa laporan tersebut kepada bank untuk dilakukan proses penggantian buku tabungan maupun ATM.
7.     Setiap bank menetapkan setoran minimum bagi penabung dan saldo tabungan harus tersisa jika dilakukan pengambilan. Bank-bank tertentu menetapkan berdasarkan besarnya jumlah kelompok penabung misalnya emas, perak dengan berbagai fasilitas.
8.     Bank- bank penyelenggara tabungan tidak sama dalam menentukan tingkat suku bunga maupun bagi hasil.
9.     Cara penghitunganya bunga ataupun bagi hasil bebas, apakah berdasarkan saldo terendah dalam satu bulan takwim atau saldo terendah rata-rata harian saldo terendah satu bulan takwim.
10.  Bilamana penabung meninggal dunia tidak serta merta ahli waris menggantikan kedudukanya, tetapi saldo tabunganya dapat diberikan sepenuhnya kepada ahli waris setelah mendapatkan fatwa waris yang sah.
c.      Simpanan Deposito
merupakan simpanan yangpenarikannya hanya dapatdilakukan pasa waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan  bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1.     Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.
2.     Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.
3.     Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
Sertifikat Deposito memiliki karakteristik antara lain:
a.      Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b.     Dapat diperjualbelikan
c.      Merupakan instrumen pasar uang
d.     Bunga dibayar dimuka
e.      Dapat dijadikan jaminan
4.     Transfer
Transfer adalah pengiriman uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke bank lain atas amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat atau orang lain dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu pelayanan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi dalam bukunya mengenal bank dan lembaga keuangan non bank (2005 :65-71) transfer melalui bank dapat dibagi menjadi :
a.     Transfer ke luar dalam negeri
Transfer ke luar dalam negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.


b.     Transfer masuk dalam negeri
Transfer masuk dalam negeri adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri, yaitu kiriman uang yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari kantor cabang bank itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000 ini, sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan antar cabang bank jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran saja.
c.      Transfer masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya transfer masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam negeri. Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a)     Melibatkan pihak bank koresponden di luar negeri
b)     Jumlah transfer melalui konversi nila antara mata uang asal ke mata uang asing atau sebaliknya
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.
E.    Sumber-Sumber Dana bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
4.     PINJAMAN DARI PIHAK LUAR
Dana dari pihak kedua ini, yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari 4 pihak yaitu:
1)     Pinjaman dari bank-bank lain, yang dikenal denganCall Money
yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
2)     Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
yang biasanya terbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank bersangkutan.
3)     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
4)     Pinjaman Likuiditas dari Bank Sentral.
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sector pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam rangka peningkatan kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan sebagainya), kredit produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit Likuiditas.
Kredit Likuiditas adalah merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah (soft loan), yaitu dengan jangka waktu yang.
KERAHASIAAN BANK CAMPURAN
Menurut UU no. 7 / 1992:
Rahasia Bank adalahsegalasesuatu yang berhubungandengankeuangandanhal – hal lain darinasabah bank yang menurutkelazimanduniaperbankanwajibdirahasiakan.

Pengecualianterhadaprahasia bank, meliputi:
1.      Untukkepentingan bank
2.      Untukkepentinganpenyelesaianpiutang bank
3.      Untukkepentinganperadilandalamperkarapidana
4.      Dalamperkaraperdataantara bank dengannasabahnya.
5.      Dalamrangkatukarmenukarinformasiantar bank.
6.      Ataspermintaan, persetujuan, ataukuasadarinasabahpenyimpan yang tertulis.
7.      Dalamhalnasabahpenyimpantelahmeninggaldunia.
KERAHASIAAN BANK
Ø  Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah dengan cara pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah.
         Bank hanya bersedia memberikan kredit kepada nasabah debitur atas dasar kepercayaan bahwa nasabah debitur mampu dan mau membayar kembali kredit tersebut
         membatasi kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah Penyimpan memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank
         Jika melanggar kerahasiaan tersebut pihak perbankan akan dikenakan sanksi

ADAPUN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KERAHASIAN BANK
a.       Sanksi bagi barang siapa yang memaksa member keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dendaRp 10.000.000.000,00,- (SepuluhMiliar Rupiah) dan paling banyakRp 200.000.000.000,00,- (DuaRatusMiliar Rupiah).
b.      Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafilias imemberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta dendaRp 4.000.000.000,00,- (EmpatMiliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (DelapanMiliar Rupiah)
c.       Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (EmpatMiliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (DuaPuluhMiliar Rupiah).

6. Sumber Badan Hukum
Status badan hukum bank campuran adalah PT (Perseroan Terbatas). PT Diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007
Perseroan merupakan suatu bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang perseorangan (natural person).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
Di dalam Pasal 7 ayat (6) UUPT ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 UUPT, ketentuan ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi perdata bagi direksi PT, selain ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP) dalam hal kewajiban pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUPT tidak dipenuhi.
PT disahkan oleh Menteri (Pasal 7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7 ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT)?
 PT dinyatakan sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, koperasi dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

PT memperoleh status badan hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, yaitu setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri. Pasal 23 UUPT itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap status badan hukum PT yang sudah diperoleh, itu hanya berpengaruh pada dampak dari tidak didaftarkan dan diumumkannya PT, yaitu dampak kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.