1. Sejarah BANK CAMPURAN
Sejarah
Bank Campuran [[joint venture bank]]
yaitu bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank
atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri
1. Contoh bank campuran di
Indonesia :
Bank ANZ Indonesia
PT Bank ANZ Indonesia
|
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
|
Tokoh penting
|
|
Situs web
|
|
SEJARAH BANK ANZ DI INDONESIA
Australia
and New Zealand Banking Group Limited (ANZ Grup) didirikan pada tahun 1835 dan
saat ini merupakan salah satu perusahaan terbesar di Australia dan Selandia
Baru serta merupakan kelompok layanan perbankan dan keuangan internasional
besar di antara 50 bank papan atas di dunia dengan jaringan yang membentang di
32.
ANZ Grup
hadir pertama kalinya di Indonesia sebagai kantor perwakilan Grindlays pada
tahun 1973. Pada tahun 1993, ANZ Grup mengambil alih 85% saham Westpac di PT
Westpac Panin dan mengubah nama bank campuran ini menjadi PT ANZ Panin Bank.
Di tahun
2011, ANZ Grup dan Panin Bank menambahkan modal di PT ANZ Panin Bank, yang
meningkatkan keseluruhan modal menjadi IDR 1.65 trillion (setara dengan AU $180
million) dan perubahan dalam kepemilikan saham menjadi 99% untuk ANZ Grup dan
1% untuk Panin Bank.
Pada tanggal
12 Januari 2012, bank campuran ini berganti nama menjadi PT Bank ANZ Indonesia
(ANZ) yang melambangkan peningkatan kepemilikan saham ANZ Grup di Bank serta
menunjukkan komitmen ANZ di Indonesia and pertumbuhan nasabahnya.
Hal ini juga
menegaskan kembali posisi PT Bank ANZ Indonesia sebagai investor asal Australia
terbesar di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sekarang,
ANZ memiliki 28 cabang di 11 kota besar di seluruh Indonesia, dengan menawarkan
serangkaian produk dan layanan bagi nasabah korporat dan individu melalui
layanan Consumer Finance (melalui produk Kartu Kredit dan Personal Loan) dan
Retail Banking & Wealth Management, Private Banking, Commercial Banking,
dan Institutional Banking yang terfokus kepada industri sumber daya alam,
infrastruktur dan ekspor.
ANZ
memperoleh peringkat kredit AAA (idn) dari Fitch rating bulan Desember 2011 dan
juga dianugrahi peringkat Bank Campuran Terbaik di Indonesia oleh majalah
Infobank.
Para
Pemegang Saham PT Bank ANZ Indonesia (ANZ)
ANZ Banking
Group Limited 99%
PT Panin
Bank
Tbk 1%
Tonggak Penting
2012
- Pergantian nama dari PT ANZ Panin Bank menjadi PT Bank ANZ Indonesia
- ANZ meluncurkan ANZ Automated Solution
- ANZ memberikan pinjaman a Trade Finance Loan Facility ke PT Sariwangi Agricultural Estates Agency dan PT Trijasa Prima International
- ANZ memberikana pinjaman loan facility ke Pelindo III
- ANZ memberikan pinjaman Term Loan Facility kepada PT Lintas Buana Taksi (Blue Bird Group)
- ANZ meluncurkan ANZ Travel Card
- ANZ meluncurkan ORI 009.
2011
- Meluncurkan ANZ Home Loan
- Meluncurkan kartu kredit ANZ Signature Priority Banking Infinite
- Perpindahan cabang ANZ Manado
- Meluncurkan produk ORI 008 sebagai salah satu agen penjual
- Meluncurkan program ANZ Spend Smart Get Smart
- Meluncurkan ANZ Travel Smart
- Meluncurkan Personal Loan 3-Day process
- Mensponsori ANZ Ubud Writers and Readers Festival
- Mensponsori Asean Golf Tournament 2011
- Menyelenggarakan ANZ Indonesia Business Forum di Melbourne
- Menyelenggarakan Festival Indonesia di Melbourne
- ANZ Commercial Banking Indonesia memberikan pinjaman kepada PT Dakinaircon sebesar USD 7.5 Juta
- ANZ Commercial Banking Indonesia memberikan pinjaman kepada Wirawan Group
- Partisipasi di IABC Conference – Food & Water
- Partisipasi di ASEAN Business & Investment Summit di Bali.
2010
- Membuka cabang kesebelas di Palembang
- Menyelesaikan proses akuisisi sejumlah bisnis Royal Bank of Scotland, sehingga jumlah cabang kita bertambah menjadi 28 dilengkapi dengan penawaran perbankan lengkap meliputi Retail Banking, Consumer Finance, Institutional Banking, Commercial Banking dan Private Banking
- Memberikan pinjaman bilateral USD 50 juta untuk Pamapersada
- Memberikan pinjaman bilateral IDR 130 milyar untuk Ultrajaya.
2009
- Meluncurkan logo ANZ yang baru
- Membuka cabang keenam di Kelapa Gading, Jakarta
- Membuka cabang ketujuh di Pondok Indah, Jakarta
- Meluncurkan ANZ Priority Banking
- Membuka cabang kedelapan di Semarang
- Membuka cabang kesembilan di Pluit, Jakarta
- Membuka cabang kesepuluh di Bandung
- Memberikan pinjaman Bilateral IDR 1 trilyun untuk Telkomsel
- Memberikan pinjaman sindikasi USD 700 juta untuk Pertamina
- Meluncurkan pinjaman sindikasi USD 500 juta untuk Adaro.
2008
- Meluncurkan ANZ Femme Card
- Membuka cabang ketiga di Jakarta di ANZ Tower
- Membuka cabang keempat dan kelima di Surabaya
- Memberikan pinjaman bilateral USD 20 juta untuk Petrosea
- Memberikan pinjaman sindikasi USD 40 juta untuk Kaltim Prima Coal
- Memberikan pinjaman USD 300 juta untuk Bayan Resources.
2007
- Meluncurkan ANZ Black Card
- Membuka cabang kedua di Medan
- Memberikan pinjaman sindikasi sebesar USD 750 juta untuk Adaro Indonesia.
2005
Meluncurkan
Kartu Cicilan
2001
Meluncurkan
ANZ Platinum Card
2000
Meluncurkan
kampanye kartu kredit pertama bersamaan dengan Olimpiade Sydney 2000
1997
Memulai
bisnis kartu kredit di Indonesia
1993
- ANZ Grup mengambil alih 85% saham Westpac di PT Westpac Panin dan mengubah nama bank campuran ini menjadi PT ANZ Panin Bank.
- Membuka cabang pertama di Senayan.
1973
Hadir di
Indonesia sebagai kantor perwakilan ANZ Grindlays
Penghargaan
- ANZ memenangkan “Indonesia Service to Care Award 2012” untuk Conventional Savings Category dari Markplus Inc (27 January 2012).
- ANZ Call Centre menerima dua penghargaan berharga untuk ANZ Call Center Signature Priority Banking dan ANZ Call Centre untuk General Banking dari Marketeers (8 March 2012).
- ANZ Retail & Wealth menerima penghargaan dari AIA Indonesia untuk “AIA’s Highest Net Sales Growth Recipient” (4 May 2012).
- ANZ menerima penghargaan “Services Quality Awards 2012” untuk Retail Banking Business dari AIA Indonesia (10 May 2012).
Bank ANZ Indonesia (sebelumnya bernama ANZ Panin Bank)
adalah sebuah bank yang berdiri pada tahun 1973. Bank ini berpusat di Jakarta.
·
2008: Peluncuran ANZ Femme Card, pembukaan cabang ANZ Tower, pinjaman
bilateral Petrosea, pinjaman sindikasi Kaltim Prima Coal, pinjaman Bayan Resources
·
2009: Logo baru, 5 cabang baru, pinjaman bilateral Telkomsel, pinjaman sindikasi Pertamina, pinjaman sindikasi Adaro, peluncuran ANZ Priority Banking
·
2010: Pembukaan cabang Palembang, akuisisi aset RBS eks ABN AMRO di Indonesia, pinjaman bilateral Pamapersada dan Ultrajaya.
·
Joseph Abraham: Presiden Direktur
·
Jerry Ngo: Wakil Presiden Direktur-Institusi dan Korporasi
·
Ajay Mathur: Wakil Presiden Direktur-Konsumer
·
Muhamadian Rostian: Direktur Kepatuhan dan Legal
·
Anthony Soewandy: Direktur Perbankan Ritel
·
Martin Mulwanto: Direktur Treasuri
2.Kegiatan
bank campuran
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di
Indonesia dewasa ini adalah:
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran
juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima
simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih
diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang:
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapatdipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya
juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya
bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa
Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa
bank umum lainnya
Kegiatan Bank ANZ
Sekarang,
ANZ memiliki 28 cabang di 11 kota besar di seluruh Indonesia.
Kegiatan nya adalah menawarkan serangkaian produk dan layanan bagi nasabah
korporat dan individu melalui layanan Consumer Finance (melalui produk Kartu
Kredit dan Personal Loan) dan Retail Banking & Wealth Management, Private
Banking, Commercial Banking, dan Institutional Banking yang terfokus kepada industri
sumber daya alam, infrastruktur dan ekspor.
4. SUMBER DANA BANK CAMPURAN
1. Dana Pihak ke-1 (Dana
yang bersumber dari Modal Bank itu
sendiri).
Merupakan dana yang berasal daripemilik bank / para pemegang saham,baik itu para pemegang saham pendirimaupun pihak pemegang saham yangikut dalam usaha bank tersebut termasuk
para pemegang saham public, terdiri dari :
a. Modal disetor,
adalah modal yang benar-benarsecara efektif telah disetoruntuk dipergunakan sebagai modal statuer
(modal dasar) dengan modal yang belum disetor.
b. Agio Saham,
adalah nilai selisih jumlah uangyang dibayarkan olehpemegang saham baru
dibandingkan dengan nilai nominal saham.
c. Cadangan-Cadangan Bank,
merupakan sebagian laba bankyang tidak dibagikan kepadapara pemegang saham melainkandisisihkan untuk menutupkemungkinan timbulnya resikodikemudian hari.
d. Laba Ditahan,
adalah laba milik parapemegang saham yangdiputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk tidakdibagikan sebagai deviden,tetapi dimasukkan
kembalimodal kerja untuk operasionalBank. Laba ditahan yang adapada bank terdiri dari sisa laba tahun
lalu dan laba tahun berjalan.
2. Dana Pihak ke- 2 (Dana
Pinjaman dari Pihak Luar)
Dana ini merupakan dana yangdiperlukan untuk memenuhi kebutuhanyang
mendesak dan merupakan dana Pinjaman yang berasal dari Pihak Luar atau dapat
juga dari lembaga keuangan.
Dana yang berasal dari lembagakeuangan diperoleh bank sebagaipinjaman
baik dalam jangka pendekmaupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan dari
bank peminjam, lembagakeuangan di sini dapat diartikan secaraluas yaitu yang berbentuk bank maupun bukan bank.
Sumber dana ini terdiri atas dana-dana sebagai berikut :
a. Kredit Likuiditas
Bank Indonesia
Merupakan kredit yangdiberikan Bank Indonesia kepadabank-bank yang mengalamikesulitan Likuiditasnya. Selain itujuga dapat diberikan sebagai pembiayaan sector-sektor tertentuseperti : sector pertanian, pangan,perhubungan dan lain sebagainya.Sumber Dana ini tergolong murahdengan tingkat bunga yang relative rendah (Soft Loan).
b. Call Money
Adalah pinjaman yang diberikankepada Bank-Bank yang mengalamikalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendekdengan bunga yang relative
tinggi. Call Money ini justru merupakanlambaga atau instrument yang palinggampang
dilakukan oleh bank-bankapabila memerlukan tambahan danabaik dalam keadaan darurat maupundalam keadaan biasa dalam artisekedar memerlukan tambahan
dana untuk diputarkan kembali. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang
mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang
masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka
waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat
bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan
dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank
besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam
pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan
sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas.
Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian
dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.
c. Pinjaman dari Bank-Bank
Luar Negeri
Merupakan pinjaman yangdiperoleh perbankan dari PihakLuar Negeri dengan jangka wakturelative lebih lama. Pinjaman iniumumnya terjadi jika antara bank peminjam dan bank yangmeminjamkan memiliki kerjasamayang baik dalam
bantuan keuangandengan persyaratan – persyaratantertentu yang disepakati kedua belah pihak.
d. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Merupakan pinjaman dariLembaga Keuangan Bukan Bankyang lebih banyak berbentuk suratberharga yang dapatdiperjualbelikan dalam pasar uangsebelum
jatuh tempo. Jenis ini biasanya sering disebut dengan istilah Obligasi.
e. Surat Berharga Pasar
Uang
Adalah surat-surat berhargajangka pendek yang dapatdiperjualbelikan secara diskontodengan Bank Indonesia atau lembagakeuangan yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
f. Fasilitas
Diskonto
Fasilitas diskonto adalah
penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini
merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender
of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas
Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar
pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan
untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana
pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau
panjang oleh nasabah (mismatch).
g. Repurchase
Agreement (Repos)
Repos adalah suatu
transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka
waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
h. Setoran
Jaminan
Setoran jaminan adalah dana
yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang
mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang
membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.
3. Dana
Pihak ke-3 (Dana yang berasal dari masyarakat)
Sumber dana ini merupakan sumberdana terpenting bagi kegiatan operasi Bank, karena keberhasilan suatu bankdapat kita lihat dari sumber dana ini,artinya jika sumber dana ini biasamembiayai operasinya maka Banktersebut berhasil memiliki kepercayaanmasyarakat bahwa Bank akanmenyelesaikan masalah keuangandengan sebaik – baiknya merupakansuatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank, sehingga bank selaluberusaha memberikan pelayanankepada masyarakat.
Dana yang berasal dari masyarakatini merupakan suatu tulang punggung
(basic) bagi bank. Sebab dari dana yangharus diolah atau yang harus dikelolaoleh suatu bank dalam rangka umtuk memperoleh
profit atau keuntungan yang
diharapkan.
Dalam dunia perbankan danayang berasal dari masyarakat luassecara tradisional terdiri dari :
a. Simpanan Giro
adalah simpanan yangpenarikannya dapat dilakukansetiap saat dengan menggunakan CEK, BG atau
sarana perintahpembayaran lainnya. Pengertian Dana Giro Salah satu simpanan masyarakatdalam bank yang merupakan danapaling murah
biayanya adalah dalam bentuk rekening giro. Rekening giro dikelompokkan dalam hutang lancarpada neraca bank dan mempunyaisifat dapat dicairkan atau ditarikoleh si pemegang rekening kapan saja
diinginkan.
Untuk dapat mengetahui apakahgiro itu kita harus terlebih dahulumengetahui pengertian giro dari berbagai pendapat,
yakni antara lain:
1. Undang-undangPerbankan Nomor 10tahun 1998menjelaskan bahwayang dimaksud dengangiro adalah simpananyang penarikannya dapatdilakukan setiap saatdengan menggunakancek, bilyet giro, saranaperintah pembayaranlainnya atau dengan cara pemindahbukuan. SE PT.BRI Tbk No. S.29-DIR/RTL/DJS/10/00,bahwa pengertian giromerupakan simpanan.Maka kegiatannyameliputi penyetoran danpenarikannya.Penyetoran simpanan giro ini dapat kita
lakukan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut :
a. Penyetoran Tunai
Tunai adalah setoran yang dilakukan oleh nasabah dengan uang tunai
atau cash.
b. Pemindahbukuan
Pemindahbukuanadalah setoranyang dilakukanoleh nasabahdengan menggunakancek, bilyet giro, atausarana perintahpembayaran lainnyamilik nasabah Bank yang sama.
c. Kliring
Kliring adalahkegiatan tukarmenukar warkat(surat-surat berhargadan surat-surat dagang) dari suatu bank
lainnya melalui suatu penyelenggara.
Nasabah juga dapatmelakukan penarikan uang direkening giro dengan
menggunakanberbagai sarana penarikan, yaitucek, bilyet giro, atau saranaperintah
pembayaran lainnya.Apabila penarikan dilakukan secaratunai maka sarana yang digunakan cek dan untuk penarikannon tunai biasanya denganmenggunakan bilyet giro, akan tetapibias juga menggunakan cek yangdi-kross pada kata cek. Adapunsarana rekening Giro, antara lain :
1. Cek
Cek adalah suratperintah tanpa syarat untukmembayar sejumlah uangtertentu
kepada orang yangnamanya tercantum pada cektersebut ataupun kepadapembawa.
Syarat hukum danpenggunaan cek sebagai alatpembayaran seperti yangdiatur di dalam KUHD pasal 178 dengan syarat
yaitu :
a. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”,
dan nomor cek yang bersangkutan.
b. Surat cek harusberisi perintah takbersyarat untukmembayar sejumlahuang tertentu.
c. Tertera nama bank tertarik.
d. Penyebutan tanggal dan tempat di mana cek
dikeluarkan.
e. Tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapatditetapkan oleh bank untukmenariksejumlah uang yang diinginkannya adalah
sebagai berikut :
a. Tersedianya dana
b. Ada materai yang cukup
c. Jika ada coretan atau perubahan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek
d. Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf
haruslah sama.
e. Memperlihatkan masakadaluarsa cek yaitu70 hari setelahdikeluarkannya cek tersebut.
f. Tanda tangan ataustempel perusahaanharus sama denganyang di specimen (contoh tanda tangan).
g. Tidak diblokir pihak berwenang
h. Resi cek sudah kembali
i. Endorsement cek benar
j. Kondisi cek sempurna
k. Rekening belum ditutup
l. Dan syarat-syarat lainnya
2. Bilyet Giro
Bilyet giro merupakansurat perintah dari nasabahkepada bank yang
memelihara rekening gironasabah tersebut untukmemindahbukukan sejumlahuang dari rekening yangbersangkutan kepada pihakpenerima yang disebutkannamanya pada bank tang sama
atau bank lainnya.
Syarat-syarat yangberlaku untuk Bilyet Giroagar pemindahbukuannyadapat dilakukan
antara lain :
a. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b. Perintah tanpasyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c. Nama dan tempat bank tertarik
d. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan
huruf.
e. Nama pihak penerima
f. Tanda tangan penarik atau stempel penerik jika
si penarik merupakan perusahaan.
g. Tanggal dan tempat penarikan
h. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlaku dantanggal berlakunya BilyetGiro juga diatur sesuai
persyaratan yang telah ditentukan seperti :
a. Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai
dari tanggal penarikannya.
b. Bila tanggalefektif tidakdicantumkan,maka tanggalpenarikannyaberlaku pula sebagai tanggal efektif.
c. Bila tanggalpenarikan tidakdicantumkan,maka tanggalefektif dianggapsebagai tanggal penarikan.
d. Dan persyaratan lainnya
3. Alat pembayaran lainnya
Alat pembayaran lainnyaadalah surat kepada bankyang dibuat secara tertulis pada kertas yangditandatangani olehpemegang rekening ataukuasanya untuk membayarsejumlah uang tertentukepada pihak lain pada bankyang sama atau bank
lain.
Penata laksanaan giro ditatausahakan dalam suatu
rekening yang lazim disebut
rekening Koran. Jenis rekening Koran ini dibagi dalam dua golongan yaitu :
a. Rekening Atas Nama Suatu Badan
Yang termasukdalam golonganrekening iniadalah instansi-instansipemerintah ataulembaga-lembagaNegara danorganisasimasyarakat yangtidak merupakan perusahaan, dan semua
badan hukum yang diatur dalam KUHD.
b. Rekening Perorangan
Yaitu rekeningatas namapribadi, juga atasnama dagangseperti kongsi,took, restaurant, dan sebagainya.
Selain rekening atas namasuatu badan dan rekeningperorangan, Bank Indonesia
juga memperkenalkanbank-bank untukmenatausahakan rekeninggabungan (joint account)atas beberapa badan usaha,beberapa orang dan ataucampuran dari keduanya.
Kegunaan daripada rekening giro adalah :
a. Dapat membayartransaksi jualatau beli denganmempergunakanBilyet Giro atau
cek.
b. Dapat mengirimtransfer (kirimanuang atau delegasikredit denganjaminan rekening giro).
c. Keamanan atau rahasia terjamin.
d. Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
e. Dapat diambil sewaktu-waktu.
Dilihat dari jenis mata uangnya, rekening giro
dibedakan atas :
a. Giro dalam bentuk rupiah
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang
rupiah.
b. Giro dalam bentuk valuta asing
Yaitu simpanan pihak ketiga pada bank dalam bentuk mata uang
valuta asing.
Dilihat dari pemiliknya dibedakan atas :
a. Giro Penduduk
Yaitu rekening giro atas nama warga Negara Indonesia asli atau
pribumi.
b. Giro Non Penduduk
Yaitu rekeninggiro atas namperorangan,badan-badan,lembaga-lembagaserta
perusahaan-perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
b. Simpanan Tabungan
merupakan simpanan yangpenarikannya hanya dapat dilakukanmenurut syarat-syarat tertentu yangdisepakati, tetapi tidak dapat ditarikdengan CEK, BG atau alat yang dipersamakan dengan
itu. Pada umumnya Simpanan tabungan dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis
dalam perbankan, :
1. Buku tabungan;
buku nasabah diberikan kpd nasabah pada awal menabung.
2. Kartu penarikan;
kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pd
mesin penarikan uang pd lokasi tertentu, ATM(Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa;
adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan
kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si
pemegang surat
kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah.
Produk-produk tabungan oleh
perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan
perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu,
ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi
tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang
lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah
yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan
tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping
memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang
sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi
yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal
dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih
tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka.
Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan
berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
Setiap bank yang
menyelenggarakan tabungan menetapkan sendiri syarat-syarat tabungan, Adapun
syarat-syarat tabungan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Bank
akan menerbitkan buku tabungan sebagai bukti bahwa nasabah memiliki tabungan
pada bank yyang bersangkutan. Perkembangan selanjutnya berkenaan dengan kemajuan teknologi, bentuk
buku telah digantikan oleh sebagian bank dengan kartu yang kecil yang dapat
dimasukan dalam dompet.
2. Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan
buku dan tanpa buku. Bila disetor dengan transaksi yang terjadi, langsung tercetak
dalam buku, sedangkan penyetoran dengan tidak menggunakan buku, misalnya lewat
transfer atau pemindahbukuan untuk keuntungan rekening tabungan yang
bersangkutan, perubahan transaksi nasabah tersebut disimpan oleh bank dalam
saldo yang ada pada catatan bank (unposted items file), kemudian pada
saat buku tabungan sampai ke bank diadakan penyesuaian saldo dengan
mencetak unposted itemspada buku. Bank tertentu menjanjikan kepada
penabung bilamana melewati tanggal tertentu baru buku diserahkan kepada Tellerbank,
maka pencetakan saldo dari adminitrasi bank kedalam buku tidak dapat dicetak
terperinci, yang Nampak hanya saldo akhir.
3. Pengambilan dengan menggunakan buku menggunakan
slip pengambilan yang disediakan di counter bank atau dengan menggunakan kartu
ATM (tergantung ada bank pelaksana). Jikan dengan kartu ATM, maka penyesuaian
saldo dalam buku tabungan berlakuseperti ketentuan no. 2 diatas.
4. Jika terdapat perbedaan saldo antara buku dengan
saldo yang ada pada bank, setiap bank penyelenggara menjanjikan kepada penabung
bahwa saldo yang diakui adalah seperti yang tercatat pada bank.
5. Segala akibat penyalahgunaan buku ataupum kartu
ATM atas nama penabung menjadi taggung jawab sepenuhnya penabung. Hal ini
diatur dalam syarat-syarat tabungan dan ditegaskan oleh petugas bank ketika
penabung akan membuka tabunganya.
6. Apabila buku tabungan atau kartu ATM hilang,
penabung harus segera melaporkan kepada polisi dan membawa laporan tersebut
kepada bank untuk dilakukan proses penggantian buku tabungan maupun ATM.
7. Setiap bank menetapkan setoran minimum bagi
penabung dan saldo tabungan harus tersisa jika dilakukan pengambilan. Bank-bank
tertentu menetapkan berdasarkan besarnya jumlah kelompok penabung misalnya
emas, perak dengan berbagai fasilitas.
8. Bank- bank penyelenggara tabungan tidak sama
dalam menentukan tingkat suku bunga maupun bagi hasil.
9. Cara penghitunganya bunga ataupun bagi hasil
bebas, apakah berdasarkan saldo terendah dalam satu bulan takwim atau saldo
terendah rata-rata harian saldo terendah satu bulan takwim.
10. Bilamana penabung meninggal dunia tidak serta merta ahli waris
menggantikan kedudukanya, tetapi saldo tabunganya dapat diberikan sepenuhnya
kepada ahli waris setelah mendapatkan fatwa waris yang sah.
c. Simpanan Deposito
merupakan simpanan yangpenarikannya hanya dapatdilakukan pasa waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Adapun jenis deposito dapat digolongkan menjadi
beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut:
1. Deposito
Berjangka
Deposito berjangka (time
deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini
memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu
penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya
memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24
bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat
jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh
karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik
sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada
deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito
berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic
rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana
deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana
lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk
kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis
simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau
masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding
giro atau jenis simpanan lainnya.
2. Deposit
on Call
Jenis simpanan ini sering
pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank
untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu
sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan
pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan
ditarik.
Instrumen ini pada
prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka.
Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih
tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang
kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis
simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat
diprediksi.
3. Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito atau
sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu
populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya
Sertifikat Deposito sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain
disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin
lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan Sertifikat Deposito.
Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang
harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998,
setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen
penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan
saja.
Sertifikat Deposito
memiliki karakteristik antara lain:
a. Diterbitkan
oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat
diperjualbelikan
c. Merupakan
instrumen pasar uang
d. Bunga
dibayar dimuka
e. Dapat
dijadikan jaminan
4. Transfer
Transfer adalah pengiriman
uang dari suatu cabang bank ke cabang lain bank tersebut atau ke bank lain atas
amanat nasabah baik nasabah yang mempunyai rekening maupun nasabah yang tidak
tetap (working customer) yang ditujukan untuk diri pengamanat atau orang lain
dalam negeri maupun luar negeri. Transfer merupakan salah satu pelayanan jasa
dalam bidang lalu lintas pembayaran. Menurut M. Syarif Arbi dalam bukunya
mengenal bank dan lembaga keuangan non bank (2005 :65-71) transfer
melalui bank dapat dibagi menjadi :
a. Transfer
ke luar dalam negeri
Transfer ke luar dalam
negeri, adalah pengiriman yang dilakukan oleh suatu bank (sebagai bank
pengirim) atas amanat nasabahnya (pemegang rekening) maupun atas amanat nasabah
lepas (working customers) sebagai pengamanat yang ditujukan ke si alamat (si
penerima) di cabang lain atau bank lain sebagai bank penerima.
b. Transfer
masuk dalam negeri
Transfer masuk dalam negeri
adalah transfer yang dilihat dari sudut bank di dalam negeri, yaitu kiriman uang
yang datang dari bank pengirim. Bank pengirim mungkin dari kantor cabang bank
itu sendiri maupun dari dari bank lain. Memasuki tahun 2000 ini, sudah banyak
bank yang menyediakan fasilitas on line, sehingga memudahkan antar cabang bank
jika melaksanakan transfer hanya seperti malakukan penyetoran saja.
c. Transfer
masuk dan ke luar luar negeri
Pada dasarnya transfer
masuk dank ke luar negeri sama dengan tata laksana transfer di dalam negeri.
Yang membedakanya transfer luar negeri adalah :
a) Melibatkan
pihak bank koresponden di luar negeri
b) Jumlah
transfer melalui konversi nila antara mata uang asal ke mata uang asing atau
sebaliknya
Dana yang ditransfer oleh
nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih
mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini
hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.
E. Sumber-Sumber
Dana bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank
sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat,
baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai
lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang
cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak
berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang
dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang
dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai
oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari
titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau
pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara
berangsur-angsur.
4. PINJAMAN
DARI PIHAK LUAR
Dana dari pihak kedua ini,
yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari 4 pihak
yaitu:
1) Pinjaman
dari bank-bank lain, yang dikenal denganCall Money
yaitu pinjaman harian antar
bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan
bank.
2) Pinjaman
dari Bank atau Lembaga Keuangan lain diluar negeri,
yang biasanya terbentuk
pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi pinjaman ini (dari bank atau
lembaga-lembaga keuangan internasional) harus melalui persetujuan Bank
Indonesia dimana secara tidak langsung. Bank Indonesia selaku bank sentral ikut
serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank
bersangkutan.
3) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pinjaman dari LKBB ini
kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak
berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh
tempo. Dalam banyak hal, pinjaman seperti ini dapat digolongkan pada sumber
dana dari pihak ketiga, yaitu dari masyarakat.
4) Pinjaman
Likuiditas dari Bank Sentral.
Untuk membiayai usaha-usaha
masyarakat yang tergolong prioritas apalagi yang berprioritas tinggi seperti
kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk
Pelita (misalnya pertanian, pangan, perhubungan, industry penunjang sector
pertanian, tekstil, ekspor non migas, kredit-kredit dalam rangka peningkatan
kehidupan masyarakat golongan ekonomi lemah, koperasi dan sebagainya), kredit
produksi dan modal kerja dan kredit-kredit kecil lainnya, maka Bank Indonesia
memberikan bantuan dana yang dikenal dengan nama : Kredit Likuiditas.
Kredit Likuiditas adalah
merupakan instrument moneter dari Bank Sentral dalam rangka refinancing
facility demi memberikan motivasi gerakan moneter bagi bank dan masyarakat
ekonomi. Kredit likuiditas ini merupakan sumber dana yang tergolong murah (soft
loan), yaitu dengan jangka waktu yang.
KERAHASIAAN BANK CAMPURAN
Menurut UU no. 7 / 1992:
Rahasia Bank
adalahsegalasesuatu yang berhubungandengankeuangandanhal – hal lain darinasabah
bank yang menurutkelazimanduniaperbankanwajibdirahasiakan.
Pengecualianterhadaprahasia bank, meliputi:
1.
Untukkepentingan bank
2.
Untukkepentinganpenyelesaianpiutang bank
3.
Untukkepentinganperadilandalamperkarapidana
4.
Dalamperkaraperdataantara bank dengannasabahnya.
5.
Dalamrangkatukarmenukarinformasiantar bank.
6.
Ataspermintaan, persetujuan, ataukuasadarinasabahpenyimpan yang tertulis.
7.
Dalamhalnasabahpenyimpantelahmeninggaldunia.
KERAHASIAAN BANK
Ø Bank wajib menjamin
keamanan uang nasabah dengan cara pihak perbankan dilarang untuk memberikan
keterangan tentang keadaan keuangan nasabah.
•
Bank
hanya bersedia memberikan kredit kepada nasabah debitur atas dasar kepercayaan
bahwa nasabah debitur mampu dan mau membayar kembali kredit tersebut
•
membatasi
kedudukan nasabah yang wajib dirahasiakan keterangannya, yakni hanya Nasabah
Penyimpan memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan
tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank
•
Jika melanggar kerahasiaan tersebut pihak perbankan akan dikenakan
sanksi
ADAPUN SANKSI TERHADAP
PELANGGARAN KERAHASIAN BANK
a.
Sanksi bagi barang siapa yang memaksa member keterangan,
diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dendaRp
10.000.000.000,00,- (SepuluhMiliar Rupiah) dan paling banyakRp
200.000.000.000,00,- (DuaRatusMiliar Rupiah).
b. Sanksi bagi dewan
komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafilias imemberi keterangan
yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun
serta dendaRp 4.000.000.000,00,- (EmpatMiliar Rupiah) hingga Rp
8.000.000.000.00,- (DelapanMiliar Rupiah)
c. Sanksi bagi dewan
komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan
yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp
4.000.000.000,00,- (EmpatMiliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,-
(DuaPuluhMiliar Rupiah).
6. Sumber Badan Hukum
Status badan hukum bank
campuran adalah PT (Perseroan Terbatas). PT Diatur dalam Undang-Undang No 40
tahun 2007
Perseroan merupakan suatu
bentuk (legal form) yang didirikan atas fiksi hukum (legal fiction) bahwa
perseroan memiliki kapasitas yuridis yang sama dengan yang dimiliki oleh orang
perseorangan (natural person).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
Apabila dikaitkan dengan unsur-unsur mengenai badan hukum, maka unsur-unsur yang menandai PT sebagai badan hukum adalah bahwa PT mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
Di dalam Pasal 7 ayat (6) UUPT
ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta
pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud
campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas
umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta
dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 UUPT, ketentuan ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi perdata bagi direksi PT, selain ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP) dalam hal kewajiban pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUPT tidak dipenuhi.
Pasal 7 ayat (6) UUPT itu merupakan dasar hukum mulainya status badan hukum PT. Dengan demikian, ini adalah suatu kepastian hukum yang diberikan UUPT bahwasanya PT berstatus sebagai badan hukum sejak setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT tersebut, lalu bagaimana dengan ketentuan Pasal 23 UUPT yang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan menyebabkan direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan?
Apabila dilihat dalam Penjelasan Pasal 23 UUPT, ketentuan ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang sanksi perdata bagi direksi PT, selain ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP) dalam hal kewajiban pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 22 UUPT tidak dipenuhi.
PT disahkan oleh Menteri (Pasal
7 ayat (6) UUPT), ataukah setelah akta pendirian PT disahkan oleh Menteri
ditambah dengan telah dilakukan pendaftaran dan pengumuman terhadap PT (Pasal 7
ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPT)?
PT dinyatakan
sebagai badan hukum di dalam Pasal 1 butir 1 UUPT, koperasi dinyatakan sebagai
badan hukum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang
Perkoperasian, dan yayasan dinyatakan sebagai badan hukum dalam Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
PT memperoleh status badan
hukum adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) UUPT, yaitu setelah akta
pendirian PT disahkan oleh Menteri. Pasal 23 UUPT itu sama sekali tidak
berpengaruh terhadap status badan hukum PT yang sudah diperoleh, itu hanya
berpengaruh pada dampak dari tidak didaftarkan dan diumumkannya PT, yaitu
dampak kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.
Dengan memperhatikan uraian tersebut jelas kiranya bahwa Pasal 23 UUPT itu sekedar mengatur tentang apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab direksi sehingga Pasal 23 UUPT itu tidak berpengaruh terhadap saat kelahiran dari PT sebagai badan hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf yah, sebelumnya udah ngelihat2 akun google+ nya..
BalasHapusKeren2 isi postinganya
BalasHapus